image1 image2 image3

WELCOME TO MY PERSONAL BLOG|I LOVE TO DO CREATIVE THINGS|I'M A DREAMER

Peringatan Maulid Nabi Sebagai Sarana Pendorong Semangat Umat Islam


Maulid Nabi atau hari kelahiran Nabi Muhammad SAW pada mulanya diperingati untuk membangkitkan semangat umat Islam. Waktu itu umat islam sedang berjuang keras mempertahankan diri dari serangan tentara salib Eropa, yakni dari Prancis, Jerman, dan Inggris. Peristiwa itu dikenang sebagai Perang Salib. Pada tahun 1099 M tentara salib telah berhasil merebut Yerussalem dan menyulap Masjidil Aqsa menjadi gereja. Umat Islam saat itu kehilangan semangat perjuangan dan persaudaraan ukhuwah. Secara politis memang umat Islam terpecah-belah dalam banyak kerajaan dan kesultanan.
Sementara itu di kota Kairo ada seorang Sultan yang berpikir bahwa semangat juang umat Islam harus dihidupkan kembali dengan cara mempertebal kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW. Sultan Salahuddin Al-Ayyubi adalah seorang pemimpin yang dicintai rakyatnya. Dia memerintah pada tahun 1174-1193 M dan pusat kesultanannya berada di kota Kairo, Mesir, dan daerah kekuasaannya membentang dari Mesir sampai Suriah dan Semenanjung Arabia. Sultan Salahuddin mengimbau umat Islam di seluruh dunia agar hari lahir Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awal kalender Hijriyah, yang setiap tahun berlalu begitu saja tanpa diperingati, kini harus dirayakan secara massal.


Ketika Sultan Salahuddin meminta persetujuan dari Khalifah di Baghdad yakni An-Nashir, ternyata khalifah setuju. Maka pada musim ibadah haji bulan Dzulhijjah 579 H (1183 Masehi), Sultan Salahuddin sebagai penguasa Haramain (dua tanah suci, Mekkah dan Madinah) mengeluarkan instruksi kepada seluruh jemaah haji, agar jika kembali ke kampung halaman masing-masing segera mensosialisasikan kepada masyarakat Islam di mana saja berada, bahwa mulai ahun 580 Hijriyah (1184 M) tanggal  12 Rabiul Awal dirayakan sebagai hari Maulid Nabi dengan berbagai kegiatan yang membangkitkan semangat umat Islam.

Awalnya keinginan Sultan Salahuddin ditentang oleh sebagian ulama. Sebab menurut mereka hari raya resmi cuma ada dua, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Akan tetapi Sultan Salahuddin kemudian menegaskan bahwa perayaan Maulid Nabi adalah kegiatan yang menyemarakkan syiar agama sehingga tidak dapat dikategorikan bid’ah yang terlarang.

Ternyata peringatan Maulid Nabi yang diselenggarakan Sultan Salahuddin itu membuahkan hasil positif. Umat Islam kembali meneladani sunnah-sunnah Nabi dan semangat juang beliau dan para sahabatnya melawan kaum kafir. Hal ini membuat semangat umat Islam menghadapi Perang Salib bergelora kembali. Sultan Salahuddin berhasil menghimpun kekuatan, sehingga pada tahun 1187 M (583 H) Yerussalem direbut oleh Salahuddin dari tangan bangsa Eropa, dan Masjidil Aqsa menjadi masjid kembali sampai hari ini.

Hal ini perlu menjadi bahan renungan dan pelajaran berharga bagi umat Islam di Indonsia saat ini. Memang umat Islam di Indonesia sekarang tidak berperang  mengangkat senjata melawan penjajahan orang-orang kafir, akan tetapi umat Islam dijajah oleh kebudayaan dan peradaban yang jauh dari nilai-nilai Islam. Maraknya perjudian, narkoba dan minuman keras, pornografi, pornoaksi, hubungan badan sebelum nikah, dll. Semua itu adalah budaya-budaya yang bertentangan dengan Islam, sehingga harus kita perangi dengan cara menyadarkan umat Islam supaya meneladani perilaku Nabi Saw dan para sahabatnya. Adapun moment yang paling tepat adalah dengan mengadakan maulid Nabi, dimana di majlis itu akan disampaikan cara hidup Rasulullah dan para sahabatnya yang patut menjadi teladan bagi umat sepanjang zaman.

Dalam peringatan Maulid Nabi tentunys membutuhkan dana sebagai sarana kesuksesan acara tersebut. Hal ini merupakan moment yang sangat baik bagi kaum Muslimin untuk berlomba-lomba membelanjakan harta di jalan Allah.akan tetapi hendaknya dana yang dibelanjakan untuk kegiatan Maulid Nabi bukan berasal dari harta zakat.

Sebab zakat merupakan kewajiban dan rukun Islam yang penyalurannya telah ditetapkan secara jelas dan terperinci dalam surat at-Taubah. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah:60).

Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm mengatakan, “Allah Azza wa Jalla telah menegaskan dalam Kitab-Nya dengan firman-Nya, “Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” Maka tidak boleh seorang pun membagikan zakat selain kepada jalan yang telah ditetapkan oleh Allah Azza Wa Jalla. Jadi, tidak boleh dan tidak sah memberikan zakat kepada selain delapan golongan di atas, termasuk tidak boleh juga memberikan zakat kepada lembaga, yayasan, ulama, pencari ilmu, membangun masjid, madrasah, mengadakan seminar, maupun untuk kegiatan-kegiatan Islam seperti penyelenggaraan Maulid Nabi dan sebagainya.

Hal ini berdasarkan teladan dari Rasulullah Saw, para sahabat, tabi’in dan generasi salafus shalih. Demikian pula yang difatwakan oleh para ulama, baik ketika umat berada dalam kekuatan ataupun kelemahannya.

Ringkasanya, bagian “Sabilillah” yang disebutkan dalam ayat zakat di atas tidak termasuk kepada penyelenggaraan acara Maulid Nabi dan sebagainya. Sedangkan fatwa yang berbeda dengan ini merupakan kesalahan yang tidak boleh diamalkan karena bertentangan dengan Nash Al-Qur’an, hadits Rasulullah Saw dan Ijma’ para ulama ahli ijtihad.


Buah karya Al-Habib Abdullah Baqir Alattas

Masjid Al-yusuf Pekuncen, Wiradesa, 19 Januari 2014

Share this:

CONVERSATION

1 komentar:

  1. luar biasa nda. aku kangen ning Purwokerto suwi rak solawatan. :(
    kapan2 nek ono acara Habib Syekh ato opo aku dijak sih nda... Oke oke?
    Mantap log mu!! Keep writing!

    BalasHapus